Walaupun sisa-sisa dari kasus yang menyimpang sampai saat ini masih ada yang belum terselesaikan. Pemerintah, investor, swasta dan masyarakat umumnya adalah perangkat dalam menunjang perbaikan tersebut. Kerjasama perangkat tersebut adalah kerangka penting dalam membentuk frame berpikir masyarakat dalam memajukan dunia keuangan, yang bertujuan pada membaiknya perekonomian Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa Lembaga Keuangan sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Sebab sebagian besar industri yang berkembang di Indonesia adalah industri keuangan. Implikasi dari buruknya pengelolaan Lembaga Keuangan adalah krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Oleh sebab itu Lembaga Keuangan baik Bank dan Non Bank harus di kembangkan dan dikelola sebaik mungkin untuk menghindari dari krisis keuangan yang mungkin saja akan terjadi lebih parah lagi dibandingkan dengan tahun 1997.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Defenisi asuransi yang dapat dikatakan otentik untuk keadaan di Indonesia adalah yang terdapat dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Perniagaan yang merupakan kitab peninggalan Belanda Werboek van Koophandel (w.v.k) dan berbunyi sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan mendapat premi, mengikat dirinya pada tertanggung untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak didapatkannya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita, karena suatu hal yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
Sementara, Salim (1993:1) mengatakan, Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari perumusan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Jadi segala kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang, dipindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi.
William dan Heins memberikan defenisi asuransi sebagai berikut:
1. Asuransi adalah perlindungan yang diberikan penanggung terhadap kerugian keuangan
2. Asuransi adalah suatu cara dengan mana risiko dua atau lebih individu atau perusahaan digabungkan melalui kontribusi bersama yang dikumpulkan dalam suatu pendanaan, yang merupakan sumber bagi pembayaran klaim.
Perusahaan asuransi harus berusaha untuk selalu dapat memenuhi kewajibannya apabila timbul kerugian disamping harus mendapatkan laba yang optimum. Karena seperti yang dijelaskan dimuka, ketidakmampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya akan menimbulkan dampak serius bagi industri asuransi sendiri maupun bagi masyarakat luas.
Sebagai lembaga bukan bank, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk memberikan pinjaman atau kredit langsung kepada masyarakat. Pengecualiannya adalah dalam bentuk pinjaman polis bagi pemegang polis asuransi jiwa.
Begitu beragamnya BUMN yang bergerak diberbagai sektor, asuransi memiliki peranan penting dalam dunia BUMN. Sektor usaha ini bergerak untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan keamanan dan jaminan dari segala mungkin kerugian-kerugian dari sebab akibat yang mungkin timbul dari keterbatasan manusia.
Perusahaan non BUMN, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri melihat pangsa pasar di Indonesia begitu besar. Indikator yang dapat dilihat adalah jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta jiwa dan tentu saja membutuhkan keamanan didalam kehidupannya.
Untuk mengukurnya adalah dengan memperhatikan perkembangan laporan keuangan yang dimilikinya. Melalui alat analisis pada laporan keuangan tersebut, melalui spesifikasi analisis laporan keuangan yang telah diatur dalam Lampiran PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian.
Baca Juga :
PENGUKURAN KINERJA KEUANGAN ASURANSI
Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia